JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menetapkan tersangka seseorang berinisial F yang tak lain merupakan Eks Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, yang berlokasi di Wonosalam, Kabupaten Jombang
F diduga telah korupsi pengadaan tanaman porang di Perumda Pangklungan yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, mrngatakan, tersangka F saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya,” jelas Nul Albar dalam jumpa pers, Jumat (23/5/2025) malam.
Kajari menegaskan, proses hukum akan terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejari Jombang hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Santri, mengingat pengadaan porang seharusnya menjadi upaya pengembangan sektor pertanian daerah. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Semua proses akan kami tuntaskan dan buktikan di persidangan,” tandasnya.
Comment