by

BNN Sebut Ada 156 Pengguna Narkoba di Jombang Direhabilitasi dalam 5 Bulan Terakhir

banner 2828x830

JOMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut ada 156 pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) di Jombang mendapat rehabilitasi dalam 5 bulan terakhir.

Data tersebut disampaikan BNN Kota Mojokerto yang mengampu penanganan penyalahgunaan Narkoba di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

banner 2828x1487

Menurut Penyuluh Muda BNNK Mojokerto Arum Palupi sejak Januari hingga Mei 2025 pihaknya telah menangani 156 orang yang berhadapan dengan penyalahgunaan Narkoba.

“Kalau sesuai dengan wilayah yang kami ampu, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, sejak Januari hingga Mei 2025, dari hasil kami dengan Polres Jombang sudah ada sekitar 156 orang yang diajukan rehabilitasi ke BNN dari Polres Jombang,” kata Arum Palupi, saat diwawancarai usai kegiatan Sarasehan bersama Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi di Jombang, Jumat (30/5/2025) malam.

Arum mengungkap dari tiga wilayah tanggung jawab penanganan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kabupaten Jombang menempati posisi pertama pengguna Narkoba terbanyak.

“Artinya, kasus di Jombang lumayan tinggi, daripada Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, seperti itu,” ungkapnya.

Bagi perempuan berhijab dan berkaca mata ini, langkah pencegahan masih menjadi domain yang perlu dilakukan. Dalam artian upaya pencegahan dan edukasi yang dilakukan secara masif dinilai mampu memberantas peredaran narkoba khususnya di Jombang.

Selayaknya kegiatan Sarasehan penyuluhan pendidikan anti Narkoba yang digagas oleh wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tersebut.

“Mangkanya kami terimakasih, BNN telah diberi kesempatan untuk berbagai edukasi, selain memutus mata rantai dengan penangkapan, kami perlu upaya namanya edukasi masyarakat, biar punya ketahanan diri dan punya bekal biar tidak mudah terpengaruh narkoba,” tandasnya. (*)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *